Kejari Medan Tahan Mantan Kepsek dan Bendahara Dana BOS SMK Pencawan di ‘Hotel Prodeo’

Tim penyidik pada Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kejari) Medan, Selasa (13/7/2023), melakukan penahanan terhadap 2 tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta Pencawan.

topmetro.news – Tim penyidik pada Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (13/7/2023), melakukan penahanan terhadap 2 tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta Pencawan.

Kedua tersangka yakni Restu selaku mantan Kepala SMK Pencawan Medan dan Ismail Tarigan, eks Bendahara Dana BOS yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.889.640.000.

Penahanan kedua tersangka dibenarkan Kasi Intelijen Kejari Medan Simon didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza, petang tadi,

“Terkait penggunaan dana BOS pada SMK Pencawan Medan Tahun Anggaran 2018 dan 2019. Dititipkan di Rutan Kelas I Medan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan, sembari menunggu berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan,” ujar Simon.

Juru Bicara Kejari Medan itu mengatakan, SMK swasta tersebut mendapatkan dana BOS Tahun 2018 sebesar Rp1.139.880.000 dan di 2019 sebesar Rp749.760.000.

Dalam penyaluran dan pengeluaran dana BOS itu melalui rekening Bank BRI atas nama SMK Swasta Pencawan yang tidak diyakini kebenaran penggunaan dananya di TA 2018 dan triwulan I dan II TA 2019.

“Hasil audit Inspektorat akibat perbuatan kedua tersangka keuangan negara diruhikan sebesar Rp1.889.640.000,” katanya.

Baik Restu maupun Ismail Tarigan masing-masing dijerat dengan pidana Pasal 2 Ayat (I) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment